
Hak Cipta adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu individu, kelompok maupun perusahaan, yang berupa suatu karya dalam bentuk tulisan, lagu, barang, dan sebagainya, yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman atau dipatenkan, sehingga dilindungi Undang-Undang. Guna melindungi karya seseorang dari berbagai macam pelanggaran seperti pemalsuan, pembajakan, penggandaan, penjiplakan, penyiaran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Indonesia telah membuat aturan yaitu Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang terdiri dari 15 Bab 78 pasal. Dengan Undang-Undang tersebut seseorang dapat berkarya sesuai dengan kemampuan masing-masing tanpa harus khawatir apabila karya-karyanya diambil atau dijiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sanksi yang diberikan pemerintah dalam Undang-Undang tersebut kepada para penjiplak atau plagiator sangat berat. Sanksi tersebut dapat berupa denda maupun hukuman penjara.
Selanjutnya silahkan download di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar