Sponsored Link

19 Agustus 2009

Etika dan Moral dalam Menggunakan TIK

Dengan berkembangnya teknologi informasi dan komunikasi di seluruh lapisan masyarakat, menimbulkan dampak positif dan negatif. Dampak positif antara lain semakin terbukanya wawasan tanpa batas yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja. Sedangkan dampak negatifnya, terbuka juga kesempatan bagi orang untuk melakukan kejahatan di dunia maya, antara lain adanya hacker, pembobolan sekuritas perbankan, penyebaran virus, pembajakan karya cipta, dan lain-lain.Dalam menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, ada etika yang harus ditaati dan moral yang harus dijaga. Etika adalah aturan-aturan yang berlaku, sedangkan Moral adalah sikap atau perbuatan yang harus dilakukan dalam menggunakan teknologi informasi dan informasi. Masalah etika dan moral dalam menggunakan TIK ini muncul karena adanya pembajakan software atau perangkat lunak, yang dapat menyebabkan kerugian si pemilik hak cipta dan merugikan pendapatan negara.
Hak Cipta adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh suatu individu, kelompok maupun perusahaan, yang berupa suatu karya dalam bentuk tulisan, lagu, barang, dan sebagainya, yang didaftarkan ke Departemen Kehakiman atau dipatenkan, sehingga dilindungi Undang-Undang. Guna melindungi karya seseorang dari berbagai macam pelanggaran seperti pemalsuan, pembajakan, penggandaan, penjiplakan, penyiaran, pengedaran atau penjualan hasil hak cipta, maka pemerintah Indonesia telah membuat aturan yaitu Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang terdiri dari 15 Bab 78 pasal. Dengan Undang-Undang tersebut seseorang dapat berkarya sesuai dengan kemampuan masing-masing tanpa harus khawatir apabila karya-karyanya diambil atau dijiplak oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Sanksi yang diberikan pemerintah dalam Undang-Undang tersebut kepada para penjiplak atau plagiator sangat berat. Sanksi tersebut dapat berupa denda maupun hukuman penjara.
Selanjutnya silahkan download di sini

0 komentar: